REVIEW
UNDANG-UNDANG NO. 43 TAHUN 2009
TENTANG KEARSIPAN
A. PENDAHULUAN
Arsip saat ini sering
diidentikkan sebagai selembar atau tumpukan kertas usang yang tidak mempunyai
arti dan makna. Ia hanya diartikan sebagai bagian warisan dari masa dahulu yang
tidak ada hubungan sama sekali dengan masa kini dan masa depan. Seringkali kita
hanya melihatnya hanya sebagai tembusan surat keluar, yang posisinya sangat
tidak terhormat, karena ia hanya ditempatkan pada urutan terbawah. Padahal
arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media,
yang sangat penting dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Djoko Utomo menegaskan
kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa arsip merupakan tulang punggung
manajemen pemerintahan dan pembangunan, ia merupakan bukti akuntabilitas
kinerja organisasi dan aparaturnya, alat bukti sah di pengadilan, yang pada
gilirannya akan menjadi memori kolektif dan jati diri bangsa serta warisan
nasional. Pentingnya arsip bisa dilihat seperti penyataan di bawah ini[1]:
“Apabila dokumen-dokumen Negara terserak pada
berbagai tempat tanpa adanya suatu mekanisme yang wajar, yang dapat menunjukkan
adanya dokumen-dokumen tersebut, apabila berbagai dokumen Negara hilang atau
dimusnahkan semata-mata karena tidak disadari nilai-nilai dokumen-dokumen
tersebut oleh sementara pejabat, maka pemerintah tentu akan menanggung akibat
dari pada hilangnya informasi, yang dapat menyulitkan pemerintah dalam
usaha-usahanya memberi pelayanan kepada rakyat.” (Soeharto,
1969).
Mengingat pentingnya
pengelolaan dan pelestarian arsip ini bagi eksistensi sebuah negara, dalam hal
ini negara Indonesia maka negara menerbitkan Undang – undang yang menjadi
payung hukum untuk pengelolan arsip ini. Ada beberapa Undang-undang yang telah
terbit yang telah menjadi payung hukum untuk menaungi kegiatan kearsipan di
negara Indonesia. Namun pada makalah ini penulis hanya akan membahas
Undang-Undang yang terakhir terbit yaitu Undang-Undang No. 43 tahun 2009
tentang kearsipan.
Undang-undang Nomor 43
Tahun 2009 ini dibentuk dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik
dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan
rakyat serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan
kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah
dan standar kearsipan. Menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung
terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan
bersih, serta peningkatan kualitas
pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga negara, pemerintah
daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu sistem
penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehesif dan terpadu.[2]
Menurut
Neli Zulfa, Undang-undang No.43 tahun 2009 tentang ini diterbitkan karena ada
dua pertimbangan, yaitu[3]:
a. Pertimbangan
filosofis Pembentukan UU Kearsipan:
1.
arsip merupakan
memori kolektif dan dalam konteks nasional menjadi pusat ingatan bangsa arsip
mampu menjadi kekuatan sentrifugal pemersatu bangsa dalam skala nasional arsip
menjadi warna dan identitas nasional, dalam konteks budaya kehidupan masyarakat
, maka arsip menjadi bagian dari warisan budaya bangsa.
2.
Dalam rangka
mewujudkan dan mempertahankan NKRI, arsip adalah bagian dari identitas bangsa
yang berguna sebagai pemersatu bangsa, sehingga harus diselamatkan.
3.
Bukti
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, kenegaraan, kehidupan kebangsaan yang
terekam sehingga perlu diselamatkan
4.
Bermakna sebagai
simpul pemersatu bangsa.
b. Pertimbangan
sosiologis dan yuridis:
Implementasi UU
No. 7 th 1971 tentang Ketentuan Kearsipan hanya memberikan tekanan pada
penyelematan arsip statis. Ketentuan yang mewajibkan pengelolaan arsip dinamis
sangat kurang. Penyelamatan arsip hanya ditujukan untuk kepentingan pemerintah;
kepentingan masyarakat umum kurang memperoleh perhatian. Paradigma baru dalam
penyusunan peraturan harus berorientasi pada kemanfaatan masyarakat umum,
selain kepentingan pemerintah.
Secara yuridis UU No 7 th 1971 tersebut sudah tidak
memadai lagi dengan perkembangan system penyelenggaraan kearsipan dan system
ketatanegaraan yang berkembang saat ini, terutama dengan lahirnya UU No. 32 th
2004 tentang pemerintah daerah sebagai dasar dari desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan.
Selain dua pertimbang
diatas, Endang Nurdjati menambahkan bahwa Undang-Undang No. 43 tahun 2009 ini terbit
karena adanya perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi yang pesat,
serta munculnya paradigma baru yang berorientasi pada kepentingan publik
membuat alasan merevisi Undang-undang No.7 tahun 1971 ini menjadi semakin kuat.
Oleh karena itu lahirnya
undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan ini, telah menawarkan
perbaikan bagi dunia kearsipan, karena dengan disempurnakannya beberapa materi
yang sebelumnya tidak ada dalam peraturan yang lama, sudah barang tentu akan
memperjelas pelaksanaan tugas-tugas kearsipan dimasa datang.
B. BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43
TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
Undang-undang no. 43
tahun 2009 merupakan undang-undang yang menjadi payung hukum untuk dunia
kearsipan di indonesia. Undang-undang ini
resmi disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2009 dan
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Dalam UU ini terdapat 11
bab, dan memuat 92 pasal. Secara berurutan isi dari undang-undang ini adalah[4]:
BAB I
( Ketentuan Umum )
Pasal ( 1 )
Secara Umum pada bab 1
membahas tentang arsip dan macam-macam arsip antaranya meliputi :
a. Kearsipan
adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Jadi segala sesuatu yang berkenaan
dengan arsip disebut Kearsipan.
b. Arsip
merupakan Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media
sesuai dengan perkembangan tehnologi dan komunikasi yang dibuat dan diterima
oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahan,
organisasi politik
c. Lembaga
Kearsipan adalah lembaga yang memilki fungsi tugas dan tanggung jawab di bidang
pengelolaan arsip statis dan pembinaan arsip.
d. Perusahaan
adalah Setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh
keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
e. Sistem
Kearsipan Nasional merupakan Suatu sistem yang membentuk pola hubungan
berkelanjutan antara berbagai komponen yang memiliki fungsi tugas tertentu ,
interaksi antara pelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam
penyelengaraan kearsipan secara nasional.
BAB II
( Maksud, tujuan, Asas dan Ruang Lingkup
)
Pasal ( 2 – 5
Mengenai Maksud dari Kearsipan :
a. Undang-
undang yang dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelengaraan
kearsipann.
b. Menjamin
terciptanya asip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan
dan pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, lembaga perusahaan, organisasi
politik, Organisasi kemasyarakatan, perseorangan. ANRI sebagai penyelengaraan
kearsipan nasional.
Dari Tujuan Kearsipan meliputi :
a. Menjamin
keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik budaya,
pertahanan serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.
b. Menjamin
ketersediaan dan kualitas pelayanan publik arsip yang autentik dan terpercaya
sebagai alat bukti yang syah.
Penyelengaraan kearsipan dilaksanakan
berdasarkan asas :
a.
Kepastian Hukum.
b.
Keautentikan dan
keterpercayaan.
c.
Ketuhanan
d.
Asal-usul
e.
Aturan asli
f.
Keamanan dan
Kelselamatan
g.
Keprofesionalan
h.
Keresponsifan
i.
Kepartisipatifan
j.
Kemanfaatan
k.
Aksesibilitas
l.
Kepentingan
Ruang lingkup yang
dimaksud meliputi kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, lembaga daerah,
lembaga penidikan, lembaga perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan dan perseorangan serta lembaga kearsipan.
BAB III
( Penyelengaraan Kearsipan )
Pasal ( 4 – 39 )
Penyelenggaran Kearsipan
Nasional merupakan tanggung jawab pemerintahan sedangkan penyelengaraan
kearsipan dilaksanakan oleh suatu lembaga negara, pemerintahan daerah,
pemerintahan pendidikan, perusahaan, organisasi, politik, masyarakat maupun
perorangan. Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat ( 5 ) di
lakukan arsip dinamis dan arsip statis, sedangkan pengelolaan arsip dinamis
merupakan tanggung jawab pencipta arsip dan arsip statis tanggung jawab lembaga
kearsipan. Penyelengaraan kearsipan nasional meliputi penyelengaraan arsip
dinamis dan statis. Dalam perlindungan dan penyelamatan arsip menggunakan
pelayanan publik yang autentik dan dapat dipercaya.
Organisasi kearsipan terdiri dari :
a. Unit
Kearsipan
Wajib dibentuk oleh setiap lembaga
negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD.
b. Lembaga
Kearsipan
1.
ANRI ( Arsip
Negara Republik Indonesi )
2.
Arsip Daerah
Propinsi
3.
Arsip Daerah
Kabupaten atau Kota
4.
Arsip Perguran
Tinggi
Pengembangan sumber daya
manusia terdiri atas arisparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi
dan profesionalitas dibidang kearsipan. Sarana dan Prasarana dikembangkan
sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam mewujudkan masyarakat
yang sadar akan arsip perlu kerja sama penciptaan arsip dan dapat mengadakan kerjasama
dengan luar negeri. Pendanaan dalam penyelengaraan arsip yang diselengarakan
pemerintahan daerah dialokasikan dalam APBN.
BAB IV
( Pengelolaan Arsip Dinamis )
Pasal ( 40 – 58 )
Pengelolaan arsip dinamis
dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelengaraan kegiatan
akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang
memenuhi persyaratan :
a. Andal
b. Sistematis
c. Utuh
d. Menyeluruh
e. Sesuai
dengan norma
Pengelolaan arsip dinamis
meliputi penciptaan arsip, pengunaan dan pemeliharaan arsip serta penyusutan
arsip. Pelaksanaan pengelolaan arsip dengan baik untuk menjamin rekaman
kegiatan dan peristiwa sehingga menghasilkan arsip yang autentik dan dapat
dipercaya.
Dalam penggunaan dan
pemeliharaan arsip dinamis, pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip
dengan alasan apabila arsip dibuat untuk umum dapat :
1. Menghambat
proses penegakan hukum
2. Membahayakan
pertahanan, keamanan negara
3. Merugikan
ketahanan ekonomi nasional
Kewajiban penciptaan
arsip berlaku bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi
negeri, BUMN/BUMD.
BAB V
(Pengelolaan Arsip Statis )
Pasal ( 59 – 68 )
Pengelolaan arsip statis
dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggung jawaban
nasional bagi kehidupan berbangsa dan negara meliputi:
a. Akuisi
arsip statis yang telah diverivikasi secara langsung ataupun tidak langsung.
b. Pengelolaan
arsip statis berdasarkan asal usul dan aturan asli.
c. Preservasi
arsip statis untuk menjamin keselamatan dan kelestarian statis arsip.
d. Akses
arsip statis dilakukan untuk kepentingan, kebutuhan, pemanfaatan, keamanan dan
keselamatan arsip.
BAB VI
( Autentitas )
Pasal ( 68 – 69 )
Penciptaan arsip/ lembaga
kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk meliputi media elektronik
dan media lain yang daoat dilakukan oleh lembaga arsip dan harus dapat
dibuktikan persyaratan yang harus diatur dengan peraturan pemerintahan harus
didukung dengan peralatan dan tehnologi yang memadai. Dalam penetapan
autentitas suatu arsip statis lembaga dapat berkoordinasi dengan instansi yang
kompeten.
BAB VII
( Organisasi dan Peran serta
Masyarakat)
Pasal ( 70 – 77 )
Arsiparis dapat membentuk
organisasi profesi dengan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah dan
pemerintah daerah. Masyarakat dapat berperan meliputi perseorangan organisasi
politik dan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dalam penyelamatan arsip
penggunaan arsip, penyediaan sumber daya perlindungan, penciptaan arsip. Pemerintahan
dapat memberikan imbalan kepada masyarakat yang telah berperan dalam kearsipan.
Semua organisasi kemasyarakatan dan perorangan menyerahkan arsip statis dari
kegiatan yang danai negara.
BAB VIII
( Sanksi Administrasi )
Pasal ( 78 – 80 )
Pejabat yang melakukan
pelanggaran ketentuan kearsipan dikenai sanksi administrasi ( teguran tertulis
) misalnya sanksinya penundaan kenaikan gaji, atau penurunan gaji dan
pembebasan jabatan dalam pasal 19 ayat ( 2 ), pasal 22 ayat ( 4 ) , pasal 24
ayat ( 4 ), pasal 27 ayat ( 4 ), pasal 48 ( ayat 1 ), pasal. 60 ayat ( 3 )
BAB IX
( Ketentuan Pidana )
Pasal ( 81 – 80 )
Pengrusakan arsip dengan
sengaja untuk kepentingan sendiri dan tidak menjaga kerahasiaan arsip dikenakan
denda Rp 250.000.000,00; atau penjara 5 tahun. Menyediakan arsip dinamis untuk
pengguna arsip yang tidak berhak dikenakan denda Rp 125.000.000,00; atau
penjara selam 3 tahun. Pejabat yang tidak melakukan pemberkasan atau
memperjualbelikan arsip akan di denda Rp 500.000.000,00; atau penjara 10 tahun.
BAB X
( Ketentuan Peralihan )
Pasal 89
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kearsipan tetap
berlaku selama tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan
baru berdasarkan perundang-undangan ini.
BAB XI
PENUTUP
( Pasal 90 – 91 )
Peraturan pemerintahan dan peraturan kepala ANRI yang diamantkan
undang-undang ini diselesaikan paling lama satu tahun sejak perundang-undangan
berlaku. Undang-undang mulai berlaku pada tangal diundang-undangkan agar setiap
orang mengetahuinya memerintahkan undang ini dengan penempatannya dalam lembaga
negara Republik Indonesia.
C. REVIEW UNDANG-UNDANG BARU KEARSIPAN NO.43 TAHUN 2009
Dalam
hal penyusutan arsip, karena perkembangan teknologi saat ini yaitu bukan hanya
tiga cara sebagaimana diuraikan dalam pasal 1 angka 23, namun perlu ditambah
dengan cara pengalihan kedalam media arsip modern seperti digitalisasi arsip.
Istilah
otentikasi berdasarkan ilmu akta adalah menjadikan suatu akta menjadi otentik,
namun dalam undang-undang no. 43 tahun 2009 ini hanya mau mengukuhkan bahwa
arsip telah sesuai dengan aslinya mungkin istilah ini bisa dirubah menjadi
legalisasi saja.
Selanjutnya
dalam undang-undang baru kearsipan no. 43 tahun 2009 ini tidak ada aturan
tentang kewajiban bagi pejabat untuk memperhatikan arsip sebelum mengambil
kebijakan, padahal hal ini sangat penting karena dengan bantuan arsip ini kita
bisa melihat hal-hal yang telah berlalu untuk pedoman pengambilan kebijakan di
masa yang akan datang.
Kemudian
masalah paksaan atau tindakan kepolisian (politie dwang), dalam undang-undang
baru kearsipan no. 43 tahun 2009 ini belum ada aturan yang jelas yang mengatur
secara khusus bagaimana tata cara penegakan hukumnya. Apakah ada penyidik
pegawai negeri sipil khusus untuk menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran
sebagaimana diatur dalam undang-undang baru kearsipan no. 43 tahun 2009.
Politie
dwang sebagaiman menurut Nandang Alamsyah merupakan ciri dari norma hukum,
yaitu adanya penegak hukum yang melaksanakan sanksi apabila terjadi pelanggaran
maka ditangkap. Dengan demikian , fungsi politie dwang adalah agar hukum
menjadi sesuatu yang ditaati. Pelaksana politie dwang adalah polisi sebagai
aparat yang ditunjuk oleh negara untuk melaksanakan penegakan hukum.[5]
Selanjut
Soehino sebagaimana dikutip Nandang Alamsyah mengartikan Politie Dwang secara
umum sebagai pengawasan. Menurut beliau, pengertian politie dwang mencakup arti
yang luas karena tidak selalu dilakukan oleh polisi, tetapi bisa oleh aparat
lain yang berwenang, misalnya juru sita. Jadi, politie dwang diartikan sebagai
atribut aparat perlengkapan negara yang ditunjuk berdasarkan delegasi yang
bersifat melaksanakan. Dalam proses legislatif, politie dwang turut dibahas
dalam kaitannya dengan delegasi yang besifat melaksanakan.[6]
D. IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 43 TAHUN 2009
Mengkaji implementasi UU
No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan saat ini, memang tidak mudah diperlukan
studi mendalam mengenai hal ini. Karena setiap lembaga yang ada di Indonesia
ini baik yang negeri maupun swasta pasti menghasilkan arsip. Kegiatan kearsipan
ada dalam setiap kegiatan yang dilakukan manusia, namun ada yang diolah dan
dilestarikan dan ada yang dibiarkan begitu saja. Dalam kurun waktu tujuh tahun
sejak Undang-undang kearsipan ini resmi diberlakukan, sudah pasti kegiatan
kearsipan dan tata kelola kearsipan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam
undang tersebut telah banyak dilakukan. Diantaranya ditiap provinsi, kotamadya
dan kabupaten telah didirikan lembaga kerarsipan.
Namun apabila kita lihat
pada lembaga lain seperti perguruan tinggi, lembaga khusus yang membidangi
kegiatan arsip ini mungkin belum sepenuhnya diimplementasikan. Sebagaimana kita
tahu Perguruan tinggi merupakan salah satu bentuk institusi atau lembaga yang
bergerak dalam bidang pendidikan, dimana dalam kegiatan sehari-hari maupun
kegiatan secara historis tidak akan terlepas dari aktifitas penciptaan arsip
baik itu arsip dinamis aktif, arsip dinamis in-aktif dan arsip statis.
Oleh sebab itu keberadaan
unit kearsipan perguruan tinggi sebagai pengelola arsip sangat diperlukan. Hal
ini sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa perguruan
tinggi negeri diwajibkan memiliki unit yang mengelola arsip perguruan tinggi. Pembentukan
arsip perguruan tinggi menurut Nandang Alamsyah merupakan conditio sine quanon,
selain diwajibkan oleh undang-undang yang berimplikasi pada sanksi, juga
persyaratan menuju World Class University.[7] Namun walaupun sudah ada
payung hukumnya, hingga saat ini baru ada 22 Perguruan Tinggi Negeri yang telah
membentuk unit pengelola yang menangani bidang kearsipan.
Selanjutnya muncul
pertanyaan mengapa demikian penting adanya lembaga kearsipan di perguruan
tinggi dewasa ini?. Menurut Machmoed Effendhie sebagaimana dikutip oleh Nandang
Alamsyah bahwa keberadaan lembaga kearsipan di perguruan tinggi akan membantu
institusi perguruan tinggi dalam mempertahankan dan menumbuhkembangkan misi
edukasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang dilandasi oleh Tri Dharma
Perguruan Tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian
masyarakat), serta mengelola dan menyelamatkan arsip yang berkaitan dengan
pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain
itu fungsi arsip perguruan tinggi akan:
1. Mendukung
dan memfasilitasi administrasi perguruan tinggi dan pengembangannya
2. Menentukan
dan menjamin bahwa institusi menciptakan bukti kegiatan dan transaksi, dan
menyediakan akses terhadap bukti tersebut bagi pengguna (internal dan
eksternal)
3. Memelihara
bukti kegiatan dan transaksi institusi
4. Mendukung
pendidikan dan mempertingi mutu pengajaran
5. Mendukung
penelitian fakultas, lembaga penelitian, pusat studi, civitas akademika,
alumni, publik melalui akses informasi kearsipan.
6. Memperkenalkan
penemuan dan diseminasi pengetahuan melalui public servicing.[8]
Demikian pula dengan
kekayaan jenis arsip yang berada di perguruan tinggi merupakan salah satu
alasan yang menurut penulis mengharuskan lembaga arsip di perguruan tingdi
harus lahir dan eksis. Machmoed Effendhie sebagaimana dikutip Nandang Alamsyah
menguraikan jenis-jenis arsip perguruan tinggi khususnya di Universitas Gadjah
Mada yang dapat diklasifikasikan ke dalam:
1. Official
archives, yaitu keputusan-keputusan yang bersifat mengatur,
perjanjian-perjanjian kerja sama, laporan tahunan, arsip staf, arsip mahasiswa,
arsip scholarship, arsip research grant, dokumen-dokumen resmi, arsip
committee, dan board papers (majelis wali amanah, senat akademik, majelis guru
besar, dewan penyantun dan lain-lain); kebijakan dan prosedur, arsip vital
(yang menyangkut universitas), dan lain-lain
2. Personal
papers: research dokument, speeches (naskah-naskah pidato) pidato, makalah
akademik, laporan penelitian, skripsi, tesis, disertasi dan lain-lain.
3. Reference
collection, kalender akademik, buku-buku panduan akademik, buku-buku statistik,
dan lain-lain.
4. Aniversary
archives: arsip-arsip dies natalis, wisuda dan lain-lain
5. Club/societies
archives; dosen dan karyawan (olahraga, kesenian, sosial dan lain-lain);
mahasiswa (organisasi kemahasiswaan, olah raga, kesenian, pramuka, menwa dan
lain-lain)
6. Publication
archives; majalah, jurnal, poster yang dikeluarkan oleh mahasiswa, dosen,
maupun institusi, kliping.
7. Academic
archives; kemahasiswaan (student affairs), minute, silabi, fakultas vitae, soal
ujian, jadwal kuliah
8. Oral
historical project, program ini diarahkan untuk melengkapi koleksi arsip
universitas melalui wawancara oral history. Arsip yang tersimpan dalam kelompok
ini berupa kaset rekaman dan transkripsinya. Adapun jenisnya bisa berupa
biografi atau tematik, sedangkan naratornya bisa mantan rektor atau tokoh-tokoh
perguruan tinggi lainnya.
9. Archives
in special format; arsip foto, gambar teknik, kartografi, kearsitekturan, film,
video, sound recording, artwork, ephemera dan lain-lain
10. Special
collection, arsip koleksi khusus ini dapat berupa koleksi perorangan, koleksi
intitusi.
Saat ini di Indonesia
yang telah memiliki Arsip perguruan tinggi diantaranya adalah Universitas
Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian
Bogor (IPB), Universitas Hasanudin (UNHAS), Universitas Negeri Malang, dan
Universitas Katolik Indonesia Atmajaya Jakarta.
Dari realita yang terjadi
saat ini mungkin kegiatan kearsipan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang
No. 43 Tahun 2009 tentang kerasipan ini belum sepenuhnya diimplementasikan
sepenuhnya dalam kegiatan kearsipan yang terjadi di Indonesia.
E. DAFTAR PUSTAKA
ANRI, Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 40 Tahun 2015 Tentang Rencana
Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia tahun 2015-2019, hlm. 9
Deliarnoor, Nandang
Alamsyah, Aspek Hukum dalam Kearsipan, Tangerang Selatan, Universitas
Terbuka, 2014.
Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan
Utomo, Djoko, Arsip
Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa,
Jurnal Kearsipan, Arsip Nasional Indonesia., vol no. 07/anri/12/2012,
hlm. 1
[1]
Djoko Utomo, “Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa, ” Jurnal Kearsipan, Arsip
Nasional Indonesia., vol no. 07/anri/12/2012, hlm. 1
[2]
ANRI, “Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 40 Tahun 2015
Tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia tahun 2015-2019,”
hlm. 9
[3]
Neli zulfa, “Arsip dan Kearsipan”, dalam http://nello1995.blogspot.co.id/2015/10/1.html.
Akses tanggal 9 Mei 20016
[4]
Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan
[5] Nandang
Alamsyah Deliarnoor, Aspek Hukum dalam Kearsipan, (Tangerang Selatan,
Universitas terbuka, 2014) hlm. 2.18
[6]
Ibid.
[7] Nandang
Alamsyah Deliarnoor, Aspek Hukum dalam Kearsipan,………………………………….hlm. 1.29
[8] Nandang
Alamsyah Deliarnoor, Aspek Hukum dalam Kearsipan, ………………………………….. hlm. 1.25
Sands Casino | S&P 500 Stock Quote
BalasHapusThe Sands Casino, formerly the Sands Casino at the Reno-Tahoe and 샌즈카지노 Sands Convention Center, 메리트카지노총판 was sold for $14.4 million by the Las Vegas-based Caesars Entertainment 인카지노