Selasa, 14 Juni 2016

REVIEW UNDANG-UNDANG NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN

REVIEW
 UNDANG-UNDANG NO. 43 TAHUN 2009
TENTANG KEARSIPAN


A.    PENDAHULUAN
Arsip saat ini sering diidentikkan sebagai selembar atau tumpukan kertas usang yang tidak mempunyai arti dan makna. Ia hanya diartikan sebagai bagian warisan dari masa dahulu yang tidak ada hubungan sama sekali dengan masa kini dan masa depan. Seringkali kita hanya melihatnya hanya sebagai tembusan surat keluar, yang posisinya sangat tidak terhormat, karena ia hanya ditempatkan pada urutan terbawah. Padahal arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, yang sangat penting dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Djoko Utomo menegaskan kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa arsip merupakan tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan, ia merupakan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparaturnya, alat bukti sah di pengadilan, yang pada gilirannya akan menjadi memori kolektif dan jati diri bangsa serta warisan nasional. Pentingnya arsip bisa dilihat seperti penyataan di bawah ini[1]:
 “Apabila dokumen-dokumen Negara terserak pada berbagai tempat tanpa adanya suatu mekanisme yang wajar, yang dapat menunjukkan adanya dokumen-dokumen tersebut, apabila berbagai dokumen Negara hilang atau dimusnahkan semata-mata karena tidak disadari nilai-nilai dokumen-dokumen tersebut oleh sementara pejabat, maka pemerintah tentu akan menanggung akibat dari pada hilangnya informasi, yang dapat menyulitkan pemerintah dalam usaha-usahanya memberi pelayanan kepada rakyat.” (Soeharto, 1969).
Mengingat pentingnya pengelolaan dan pelestarian arsip ini bagi eksistensi sebuah negara, dalam hal ini negara Indonesia maka negara menerbitkan Undang – undang yang menjadi payung hukum untuk pengelolan arsip ini. Ada beberapa Undang-undang yang telah terbit yang telah menjadi payung hukum untuk menaungi kegiatan kearsipan di negara Indonesia. Namun pada makalah ini penulis hanya akan membahas Undang-Undang yang terakhir terbit yaitu Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 ini dibentuk dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah  dan standar kearsipan. Menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih,  serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehesif dan terpadu.[2] 
            Menurut Neli Zulfa, Undang-undang No.43 tahun 2009 tentang ini diterbitkan karena ada dua pertimbangan, yaitu[3]:
a.       Pertimbangan filosofis Pembentukan UU Kearsipan:
1.      arsip merupakan memori kolektif dan dalam konteks nasional menjadi pusat ingatan bangsa arsip mampu menjadi kekuatan sentrifugal pemersatu bangsa dalam skala nasional arsip menjadi warna dan identitas nasional, dalam konteks budaya kehidupan masyarakat , maka arsip menjadi bagian dari warisan budaya bangsa.
2.      Dalam rangka mewujudkan dan mempertahankan NKRI, arsip adalah bagian dari identitas bangsa yang berguna sebagai pemersatu bangsa, sehingga harus diselamatkan.
3.      Bukti penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, kenegaraan, kehidupan kebangsaan yang terekam sehingga perlu diselamatkan
4.      Bermakna sebagai simpul pemersatu bangsa.

b.      Pertimbangan sosiologis dan yuridis:
Implementasi  UU No. 7 th 1971 tentang Ketentuan Kearsipan hanya memberikan tekanan pada penyelematan arsip statis. Ketentuan yang mewajibkan pengelolaan arsip dinamis sangat kurang. Penyelamatan arsip hanya ditujukan untuk kepentingan pemerintah; kepentingan masyarakat umum kurang memperoleh perhatian. Paradigma baru dalam penyusunan peraturan harus berorientasi pada kemanfaatan masyarakat umum, selain kepentingan pemerintah.
Secara yuridis UU No 7 th 1971 tersebut sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan system penyelenggaraan kearsipan dan system ketatanegaraan yang berkembang saat ini, terutama dengan lahirnya UU No. 32 th 2004 tentang pemerintah daerah sebagai dasar dari  desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan.
Selain dua pertimbang diatas, Endang Nurdjati menambahkan bahwa Undang-Undang No. 43 tahun 2009 ini terbit karena adanya perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi yang pesat, serta munculnya paradigma baru yang berorientasi pada kepentingan publik membuat alasan merevisi Undang-undang No.7 tahun 1971 ini menjadi semakin kuat.
Oleh karena itu lahirnya undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan ini, telah menawarkan perbaikan bagi dunia kearsipan, karena dengan disempurnakannya beberapa materi yang sebelumnya tidak ada dalam peraturan yang lama, sudah barang tentu akan memperjelas pelaksanaan tugas-tugas kearsipan dimasa datang.




B.     BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN

Undang-undang no. 43 tahun 2009 merupakan undang-undang yang menjadi payung hukum untuk dunia kearsipan di indonesia. Undang-undang ini  resmi disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2009 dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Dalam UU ini terdapat 11 bab, dan memuat 92 pasal. Secara berurutan isi dari undang-undang ini adalah[4]:
BAB I
( Ketentuan Umum )
Pasal ( 1 )
Secara Umum pada bab 1 membahas tentang arsip dan macam-macam arsip antaranya meliputi :
a.       Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Jadi segala sesuatu yang berkenaan dengan arsip disebut Kearsipan.
b.      Arsip merupakan Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan tehnologi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahan, organisasi politik
c.       Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memilki fungsi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan arsip.
d.      Perusahaan adalah Setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
e.       Sistem Kearsipan Nasional merupakan Suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antara berbagai komponen yang memiliki fungsi tugas tertentu , interaksi antara pelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelengaraan kearsipan secara nasional.


BAB II
( Maksud, tujuan, Asas dan Ruang Lingkup )
Pasal ( 2 – 5
Mengenai Maksud dari Kearsipan :
a.       Undang- undang yang dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelengaraan kearsipann.
b.      Menjamin terciptanya asip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan dan pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, lembaga perusahaan, organisasi politik, Organisasi kemasyarakatan, perseorangan. ANRI sebagai penyelengaraan kearsipan nasional.
Dari Tujuan Kearsipan meliputi :
a.       Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik budaya, pertahanan serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.
b.      Menjamin ketersediaan dan kualitas pelayanan publik arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang syah.
Penyelengaraan kearsipan dilaksanakan berdasarkan asas :
a.       Kepastian Hukum.
b.      Keautentikan dan keterpercayaan.
c.       Ketuhanan
d.      Asal-usul
e.       Aturan asli
f.        Keamanan dan Kelselamatan
g.      Keprofesionalan
h.      Keresponsifan
i.        Kepartisipatifan
j.        Kemanfaatan
k.      Aksesibilitas
l.        Kepentingan

Ruang lingkup yang dimaksud meliputi kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, lembaga daerah, lembaga penidikan, lembaga perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan serta lembaga kearsipan.

BAB III
( Penyelengaraan Kearsipan )
Pasal ( 4 – 39 )

Penyelenggaran Kearsipan Nasional merupakan tanggung jawab pemerintahan sedangkan penyelengaraan kearsipan dilaksanakan oleh suatu lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan pendidikan, perusahaan, organisasi, politik, masyarakat maupun perorangan. Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat ( 5 ) di lakukan arsip dinamis dan arsip statis, sedangkan pengelolaan arsip dinamis merupakan tanggung jawab pencipta arsip dan arsip statis tanggung jawab lembaga kearsipan. Penyelengaraan kearsipan nasional meliputi penyelengaraan arsip dinamis dan statis. Dalam perlindungan dan penyelamatan arsip menggunakan pelayanan publik yang autentik dan dapat dipercaya.
           
Organisasi kearsipan terdiri dari :
a.       Unit Kearsipan
Wajib dibentuk oleh setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD.
b.      Lembaga Kearsipan
1.      ANRI ( Arsip Negara Republik Indonesi )
2.      Arsip Daerah Propinsi
3.      Arsip Daerah Kabupaten atau Kota
4.      Arsip Perguran Tinggi
Pengembangan sumber daya manusia terdiri atas arisparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas dibidang kearsipan. Sarana dan Prasarana dikembangkan sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam mewujudkan masyarakat yang sadar akan arsip perlu kerja sama penciptaan arsip dan dapat mengadakan kerjasama dengan luar negeri. Pendanaan dalam penyelengaraan arsip yang diselengarakan pemerintahan daerah dialokasikan dalam APBN.

BAB IV
( Pengelolaan Arsip Dinamis )
Pasal ( 40 – 58 )
Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelengaraan kegiatan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan :
a.       Andal
b.      Sistematis
c.       Utuh
d.      Menyeluruh
e.       Sesuai dengan norma
Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan arsip, pengunaan dan pemeliharaan arsip serta penyusutan arsip. Pelaksanaan pengelolaan arsip dengan baik untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sehingga menghasilkan arsip yang autentik dan dapat dipercaya.
Dalam penggunaan dan pemeliharaan arsip dinamis, pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuat untuk umum dapat :
1.      Menghambat proses penegakan hukum
2.      Membahayakan pertahanan, keamanan negara
3.      Merugikan ketahanan ekonomi nasional
Kewajiban penciptaan arsip berlaku bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN/BUMD.



BAB V
(Pengelolaan Arsip Statis )
Pasal ( 59 – 68 )
Pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggung jawaban nasional bagi kehidupan berbangsa dan negara meliputi:
a.       Akuisi arsip statis yang telah diverivikasi secara langsung ataupun tidak langsung.
b.      Pengelolaan arsip statis berdasarkan asal usul dan aturan asli.
c.       Preservasi arsip statis untuk menjamin keselamatan dan kelestarian statis arsip.
d.      Akses arsip statis dilakukan untuk kepentingan, kebutuhan, pemanfaatan, keamanan dan keselamatan arsip.

BAB VI
( Autentitas )
Pasal ( 68 – 69 )
Penciptaan arsip/ lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk meliputi media elektronik dan media lain yang daoat dilakukan oleh lembaga arsip dan harus dapat dibuktikan persyaratan yang harus diatur dengan peraturan pemerintahan harus didukung dengan peralatan dan tehnologi yang memadai. Dalam penetapan autentitas suatu arsip statis lembaga dapat berkoordinasi dengan instansi yang kompeten.
BAB VII
( Organisasi dan Peran serta Masyarakat)
Pasal ( 70 – 77 )
Arsiparis dapat membentuk organisasi profesi dengan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Masyarakat dapat berperan meliputi perseorangan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dalam penyelamatan arsip penggunaan arsip, penyediaan sumber daya perlindungan, penciptaan arsip. Pemerintahan dapat memberikan imbalan kepada masyarakat yang telah berperan dalam kearsipan. Semua organisasi kemasyarakatan dan perorangan menyerahkan arsip statis dari kegiatan yang danai negara.
BAB VIII
( Sanksi Administrasi )
Pasal ( 78 – 80 )
Pejabat yang melakukan pelanggaran ketentuan kearsipan dikenai sanksi administrasi ( teguran tertulis ) misalnya sanksinya penundaan kenaikan gaji, atau penurunan gaji dan pembebasan jabatan dalam pasal 19 ayat ( 2 ), pasal 22 ayat ( 4 ) , pasal 24 ayat ( 4 ), pasal 27 ayat ( 4 ), pasal 48 ( ayat 1 ), pasal. 60 ayat ( 3 )
BAB IX
( Ketentuan Pidana )
Pasal ( 81 – 80 )
Pengrusakan arsip dengan sengaja untuk kepentingan sendiri dan tidak menjaga kerahasiaan arsip dikenakan denda Rp 250.000.000,00; atau penjara 5 tahun. Menyediakan arsip dinamis untuk pengguna arsip yang tidak berhak dikenakan denda Rp 125.000.000,00; atau penjara selam 3 tahun. Pejabat yang tidak melakukan pemberkasan atau memperjualbelikan arsip akan di denda Rp 500.000.000,00; atau penjara 10 tahun.
BAB X
( Ketentuan Peralihan )
Pasal 89
            Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kearsipan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan perundang-undangan ini.
BAB XI
PENUTUP
( Pasal 90 – 91 )
            Peraturan pemerintahan dan peraturan kepala ANRI yang diamantkan undang-undang ini diselesaikan paling lama satu tahun sejak perundang-undangan berlaku. Undang-undang mulai berlaku pada tangal diundang-undangkan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan undang ini dengan penempatannya dalam lembaga negara Republik Indonesia.
C.    REVIEW UNDANG-UNDANG BARU KEARSIPAN NO.43 TAHUN 2009
Dalam hal penyusutan arsip, karena perkembangan teknologi saat ini yaitu bukan hanya tiga cara sebagaimana diuraikan dalam pasal 1 angka 23, namun perlu ditambah dengan cara pengalihan kedalam media arsip modern seperti digitalisasi arsip.
Istilah otentikasi berdasarkan ilmu akta adalah menjadikan suatu akta menjadi otentik, namun dalam undang-undang no. 43 tahun 2009 ini hanya mau mengukuhkan bahwa arsip telah sesuai dengan aslinya mungkin istilah ini bisa dirubah menjadi legalisasi saja.
Selanjutnya dalam undang-undang baru kearsipan no. 43 tahun 2009 ini tidak ada aturan tentang kewajiban bagi pejabat untuk memperhatikan arsip sebelum mengambil kebijakan, padahal hal ini sangat penting karena dengan bantuan arsip ini kita bisa melihat hal-hal yang telah berlalu untuk pedoman pengambilan kebijakan di masa yang akan datang.
Kemudian masalah paksaan atau tindakan kepolisian (politie dwang), dalam undang-undang baru kearsipan no. 43 tahun 2009 ini belum ada aturan yang jelas yang mengatur secara khusus bagaimana tata cara penegakan hukumnya. Apakah ada penyidik pegawai negeri sipil khusus untuk menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang baru kearsipan no. 43 tahun 2009.
Politie dwang sebagaiman menurut Nandang Alamsyah merupakan ciri dari norma hukum, yaitu adanya penegak hukum yang melaksanakan sanksi apabila terjadi pelanggaran maka ditangkap. Dengan demikian , fungsi politie dwang adalah agar hukum menjadi sesuatu yang ditaati. Pelaksana politie dwang adalah polisi sebagai aparat yang ditunjuk oleh negara untuk melaksanakan penegakan hukum.[5]
Selanjut Soehino sebagaimana dikutip Nandang Alamsyah mengartikan Politie Dwang secara umum sebagai pengawasan. Menurut beliau, pengertian politie dwang mencakup arti yang luas karena tidak selalu dilakukan oleh polisi, tetapi bisa oleh aparat lain yang berwenang, misalnya juru sita. Jadi, politie dwang diartikan sebagai atribut aparat perlengkapan negara yang ditunjuk berdasarkan delegasi yang bersifat melaksanakan. Dalam proses legislatif, politie dwang turut dibahas dalam kaitannya dengan delegasi yang besifat melaksanakan.[6]

D.    IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 43 TAHUN 2009
Mengkaji implementasi UU No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan saat ini, memang tidak mudah diperlukan studi mendalam mengenai hal ini. Karena setiap lembaga yang ada di Indonesia ini baik yang negeri maupun swasta pasti menghasilkan arsip. Kegiatan kearsipan ada dalam setiap kegiatan yang dilakukan manusia, namun ada yang diolah dan dilestarikan dan ada yang dibiarkan begitu saja. Dalam kurun waktu tujuh tahun sejak Undang-undang kearsipan ini resmi diberlakukan, sudah pasti kegiatan kearsipan dan tata kelola kearsipan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang tersebut telah banyak dilakukan. Diantaranya ditiap provinsi, kotamadya dan kabupaten telah didirikan lembaga kerarsipan.
Namun apabila kita lihat pada lembaga lain seperti perguruan tinggi, lembaga khusus yang membidangi kegiatan arsip ini mungkin belum sepenuhnya diimplementasikan. Sebagaimana kita tahu Perguruan tinggi merupakan salah satu bentuk institusi atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan, dimana dalam kegiatan sehari-hari maupun kegiatan secara historis tidak akan terlepas dari aktifitas penciptaan arsip baik itu arsip dinamis aktif, arsip dinamis in-aktif dan arsip statis.
Oleh sebab itu keberadaan unit kearsipan perguruan tinggi sebagai pengelola arsip sangat diperlukan. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri diwajibkan memiliki unit yang mengelola arsip perguruan tinggi. Pembentukan arsip perguruan tinggi menurut Nandang Alamsyah merupakan conditio sine quanon, selain diwajibkan oleh undang-undang yang berimplikasi pada sanksi, juga persyaratan menuju World Class University.[7] Namun walaupun sudah ada payung hukumnya, hingga saat ini baru ada 22 Perguruan Tinggi Negeri yang telah membentuk unit pengelola yang menangani bidang kearsipan.
Selanjutnya muncul pertanyaan mengapa demikian penting adanya lembaga kearsipan di perguruan tinggi dewasa ini?. Menurut Machmoed Effendhie sebagaimana dikutip oleh Nandang Alamsyah bahwa keberadaan lembaga kearsipan di perguruan tinggi akan membantu institusi perguruan tinggi dalam mempertahankan dan menumbuhkembangkan misi edukasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang dilandasi oleh Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat), serta mengelola dan menyelamatkan arsip yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu fungsi arsip perguruan tinggi akan:
1.      Mendukung dan memfasilitasi administrasi perguruan tinggi dan pengembangannya
2.      Menentukan dan menjamin bahwa institusi menciptakan bukti kegiatan dan transaksi, dan menyediakan akses terhadap bukti tersebut bagi pengguna (internal dan eksternal)
3.      Memelihara bukti kegiatan dan transaksi institusi
4.      Mendukung pendidikan dan mempertingi mutu pengajaran
5.      Mendukung penelitian fakultas, lembaga penelitian, pusat studi, civitas akademika, alumni, publik melalui akses informasi kearsipan.
6.      Memperkenalkan penemuan dan diseminasi pengetahuan melalui public servicing.[8]
Demikian pula dengan kekayaan jenis arsip yang berada di perguruan tinggi merupakan salah satu alasan yang menurut penulis mengharuskan lembaga arsip di perguruan tingdi harus lahir dan eksis. Machmoed Effendhie sebagaimana dikutip Nandang Alamsyah menguraikan jenis-jenis arsip perguruan tinggi khususnya di Universitas Gadjah Mada yang dapat diklasifikasikan ke dalam:
1.      Official archives, yaitu keputusan-keputusan yang bersifat mengatur, perjanjian-perjanjian kerja sama, laporan tahunan, arsip staf, arsip mahasiswa, arsip scholarship, arsip research grant, dokumen-dokumen resmi, arsip committee, dan board papers (majelis wali amanah, senat akademik, majelis guru besar, dewan penyantun dan lain-lain); kebijakan dan prosedur, arsip vital (yang menyangkut universitas), dan lain-lain
2.      Personal papers: research dokument, speeches (naskah-naskah pidato) pidato, makalah akademik, laporan penelitian, skripsi, tesis, disertasi dan lain-lain.
3.      Reference collection, kalender akademik, buku-buku panduan akademik, buku-buku statistik, dan lain-lain.
4.      Aniversary archives: arsip-arsip dies natalis, wisuda dan lain-lain
5.      Club/societies archives; dosen dan karyawan (olahraga, kesenian, sosial dan lain-lain); mahasiswa (organisasi kemahasiswaan, olah raga, kesenian, pramuka, menwa dan lain-lain)
6.      Publication archives; majalah, jurnal, poster yang dikeluarkan oleh mahasiswa, dosen, maupun institusi, kliping.
7.      Academic archives; kemahasiswaan (student affairs), minute, silabi, fakultas vitae, soal ujian, jadwal kuliah
8.      Oral historical project, program ini diarahkan untuk melengkapi koleksi arsip universitas melalui wawancara oral history. Arsip yang tersimpan dalam kelompok ini berupa kaset rekaman dan transkripsinya. Adapun jenisnya bisa berupa biografi atau tematik, sedangkan naratornya bisa mantan rektor atau tokoh-tokoh perguruan tinggi lainnya.
9.      Archives in special format; arsip foto, gambar teknik, kartografi, kearsitekturan, film, video, sound recording, artwork, ephemera dan lain-lain
10.  Special collection, arsip koleksi khusus ini dapat berupa koleksi perorangan, koleksi intitusi.
Saat ini di Indonesia yang telah memiliki Arsip perguruan tinggi diantaranya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Hasanudin (UNHAS), Universitas Negeri Malang, dan Universitas Katolik Indonesia Atmajaya Jakarta.
Dari realita yang terjadi saat ini mungkin kegiatan kearsipan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang kerasipan ini belum sepenuhnya diimplementasikan sepenuhnya dalam kegiatan kearsipan yang terjadi di Indonesia.

E.     DAFTAR PUSTAKA

ANRI, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 40 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia tahun 2015-2019, hlm. 9
Deliarnoor, Nandang Alamsyah, Aspek Hukum dalam Kearsipan, Tangerang Selatan, Universitas Terbuka, 2014.
Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan
Utomo, Djoko, Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa,  Jurnal Kearsipan, Arsip Nasional Indonesia., vol no. 07/anri/12/2012, hlm. 1
Zulfa, Neli, Arsip dan Kearsipan, dalam http://nello1995.blogspot.co.id. Akses tanggal 9 Mei 2001




[1] Djoko Utomo, “Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa, ” Jurnal Kearsipan, Arsip Nasional Indonesia., vol no. 07/anri/12/2012, hlm. 1
[2] ANRI, “Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 40 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia tahun 2015-2019,” hlm. 9
[3] Neli zulfa, “Arsip dan Kearsipan”, dalam http://nello1995.blogspot.co.id/2015/10/1.html. Akses tanggal 9 Mei 20016
[4] Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan
[5] Nandang Alamsyah Deliarnoor, Aspek Hukum dalam Kearsipan, (Tangerang Selatan, Universitas terbuka, 2014) hlm. 2.18
[6] Ibid.
[7] Nandang Alamsyah Deliarnoor, Aspek Hukum dalam Kearsipan,………………………………….hlm. 1.29
[8] Nandang Alamsyah Deliarnoor, Aspek Hukum dalam Kearsipan, ………………………………….. hlm. 1.25

1 komentar:

  1. Sands Casino | S&P 500 Stock Quote
    The Sands Casino, formerly the Sands Casino at the Reno-Tahoe and 샌즈카지노 Sands Convention Center, 메리트카지노총판 was sold for $14.4 million by the Las Vegas-based Caesars Entertainment 인카지노

    BalasHapus